Apa Hukumnya Buang Sampah Sembarangan? Kalau buangnya sembarangan di tengah hutan, dan sampahnya organik, hukumnya bisa mubah atau malah sunah. Kalau dihutan buang sampah plastik, limbah kimia, sampah nuklir hukumnya ya haram.
Bagaimana dengan kota? Sampah kimia, plastik maupun organik kalau buang sembarangan di kota, bisa dihukumi haram. Fatwa soal ini telah dikeluarkan oleh MUI Makassar setelah mempertimbangkan dampak negatif yang ditimbulkan akibat buang sampah sembarangan. Berikut beritanya
Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Makassar telah mengeluarkan fatwa membuang sampah sembarang adalah haram. Fatwa
ini telah dikaji sesuai dengan ajaran Alquran beberapa hadist Muhammad SAW.
"Berdasarkan hasil rapat MUI dengan beberapa
ormas Islam lainnya dari kajian hadist dan ayat dari Alquran, maka akan
ditetapkan buang sampah sembarangan dikategorikan haram," kata Ketua MUI
Makassar Baharuddin di Balai Kota Makassar, dikutip dari Antara, Senin (25/5).
Dalam salinan ayat suci Alquran yang berkaitan
dengan kebersihan seperti Al-Maidah ayat 6, kemudian Al-Anfal ayat 11,
Al-Taubah ayat 103 dan Al-Taubah ayat 108 menjadi pembahasan dalam pertemuan
tersebut menyebutkan tidak bersih itu haram.
Menurut dia, program Wali Kota, Makassar Tidak
Rantasa (kotor) sangat baik, mengingat ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 4
tahun 2011 tentang buang sampah sembarangan dengan denda Rp 50 juta, namun
tidak ada sangkut paut dengan fatwa tersebut.
"Bisa dikategorikan buang sampah sembarangan
tempat itu berdosa, mengingat kebersihan sebagian dari iman dan semua orang
diwajibkan membersihkan diri dan lingkungannya," ujarnya.
Mantan dosen UIN Alauddin ini mengungkapkan,
dengan dikeluarkannya fatwa ini yang merupakan hal baru di Indonesia dilakukan
MUI Makassar dengan harapan akan mendapat sambutan baik dari masyarakat.
"Mudah-mudahan fatwa yang akan dikeluarkan
ini masyarakat akan sadar dan mau menjaga lingkunganya. Sejak Islam hadir di
bumi perintah menjaga kebersihan sudah ada, jadi program Makassar Tidak Rantasa
itu sudah masuk dalam ajaran Islam yang diaplikasikan pak Wali," ujarnya.
Senada Ketua Komisi Fatwa MUI Makassar Muammar
Bakry mengemukakan, fatwa tersebut lahir murni dari pemikiran ulama di
Makassar. Meski demikian untuk penetapan fatwa tersebut masih akan dilakukan
pertemuan kembali dengan pihak terkait.
"Masih akan kita muzakarah (musyawarah)
kembali dengan pihak terkait secara komperhensip dengan para ahli-ahli
dibidangnya. Memang pada dasarnya kesimpulan mengarah pada haram,"
sebutnya.
Sementara itu Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan
Pomanto, menanggapi positif fatwa tersebut dengan menyatakan fatwa MUI tersebut
bersifat mengatur manusia dengan Allah SWT.
"Kami dari pemerintah kota menyambut baik
fatwa itu, tentunya Perda larangan buang sampah akan ditegakkan dan menjatuhkan
pelanggar bila kedapatan membuang sampah, sanksinya kan Rp 50 juta bagi
pelanggar," tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Artikel Ini Bagus (Good) atau Jelek (Bad)? Please Comment here