Fulan bin fulan mati pada hari h tanggal t jam j menit m dan detik t diarea anu dengan kordinat x koma y koma z, dalam keadaan kafir, atau dalam keadaan muslim. Yang demikian itu adalah ketetapan Allah yang sudah ditentukan. Benarkah demikian? TENTU TIDAK DEMIKIAN. Penjelasannya dapat kita pelajari dalam surat Ali Imran ayat 145 berikut ini
Sesuatu yang bernyawa tidak akan mati melainkan dengan izin Allah, sebagai ketetapan yang telah ditentukan waktunya. Barangsiapa menghendaki pahala dunia, niscaya Kami berikan kepadanya pahala dunia itu, dan barangsiapa menghendaki pahala akhirat, Kami berikan (pula) kepadanya pahala akhirat. Dan Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur. (Imran 145)
Dalam ayat 145 Surah ali Imran ini ketetapan Allah berpadanan dengan frasa “kitaban muajjalan (ketetapan yang berhubungan dengan waktu)” Beberapa penafsir memberikan analogi yang dimaksud dengan ketetapan yang ditentukan waktunya itu mirip dengan life time atau masa berlakunya sesuatu. Dalam hal ini jumhur ulama bersepakat bahwa masa hidup semua makhluk yang bernyawa merupakan sesuatu yang sudah ditentukan.
Namun demikian beberapa orang melebih-lebihkan pernyataan ini menjadi kesimpulan baru yang mengada ada bahwa yang ditentukan bukan hanya waktunya melainkan juga kondisi kematiannya. Kesimpulan itu mengarah pada pengertian bahwa si fulan akan mati pada tanggal sekian jam sekian detik sekian sudah ditentukan termasuk matinya dalam keadaan kafir atau beriman juga sudah ditentukan.
Demikian ini adalah penafsiran zindiq. Ulama yang berhati hati tetap membatasi penafsirannya bahwa yang ditentukan hanyalah waktunya, sedangkan mati dalam kondisi apa itu adalah pilihan masing masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Artikel Ini Bagus (Good) atau Jelek (Bad)? Please Comment here