LGBT (Lesbian Gay Bisex Transgender) itu apa hukumnya? Dibahas dari sudut manapun, Islam secara jelas menyatakan haram, tanpa ada pengecualian. Masalah ini bukan sesuatu yang sulit dipahami, bahkan oleh orang awam sekalipun, namun beberapa pendapat -sengaja atau tidak- membuat orang bertanya lebih jauh, seolah olah merupakan persoalan psikologi tingkat lanjut yang sulit ditemukan solusinya kecuali dengan jalan memberikan pengecualian hukum. Bagaimana penjelasannya?
LGBT (Lesbian Gay Bisex Transgender) Haram Perilaku Sex nya Bukan Personalnya
Tanpa disadari seringkali orang keliru memahami bahwa yang diharamkan adalah perilaku seksualnya yang menyimpang, bukan eksistensi personal orangnya di dunia ini. Artinya diharamkan bagai siapapun untuk melakukan hubungan seksual wanita dengan wanita (Lesbian), pria dengan pria (Gay), dengan pria maupun wanita (Bisex), serta pergantian kelamin pria ke wanita atau sebaliknya, namun tidak berarti mereka yang memiliki kelainan seperti itu lantas ditolak eksistensinya sebagai manusia.
Jadi tidak benar jika Islam menolak keberadaan mereka sebagai manusia. Mereka boleh hidup sebagaimana orang lain tetapi tidak boleh melakukan aktivitas seksual secara menyimpang.
Sebenarnya keharaman aktivitas seksual LGBT secara logika hukum sudah tercakup dalam keharaman berzina. Bahwa setiap orang tidak boleh melakukan hubungan seksual kecuali dengan pasangannya setelah menikah secara sah di hadapan hukum, dan LGBT melakukannya dengan orang yang bukan merupakan pasangan nikahnya.
Bagaimana kalau yang diubah hukum pernikahannya? Nah itu dia yang tengah diperjuangkan para pendukung LGBT untuk melegalkan pernikahan sesama jenis sehingga bisa mengakomodir perilaku seksual mereka yang menyimpang itu.
Bisakah itu terjadi? Secara normatif Islam tidak akan mungkin terjadi kecuali telah muncul para pemangku hukum Islam yang keluar dari norma itu.
Naudzubillah min dzalik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Artikel Ini Bagus (Good) atau Jelek (Bad)? Please Comment here