Laman

Apa Hukumnya Buang Sampah Sembarangan

sampah kali sunter
Apa Hukumnya Buang Sampah Sembarangan? Kalau buangnya sembarangan di tengah hutan, dan sampahnya organik, hukumnya bisa mubah atau malah sunah. Kalau dihutan buang sampah plastik, limbah kimia, sampah nuklir hukumnya ya haram. 
Bagaimana dengan kota? Sampah kimia, plastik maupun organik kalau buang sembarangan di kota, bisa dihukumi haram. Fatwa soal ini telah dikeluarkan oleh MUI Makassar setelah mempertimbangkan  dampak negatif yang ditimbulkan akibat buang sampah sembarangan. Berikut beritanya

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar telah mengeluarkan fatwa membuang sampah sembarang adalah haram. Fatwa ini telah dikaji sesuai dengan ajaran Alquran beberapa hadist Muhammad SAW.
 "Berdasarkan hasil rapat MUI dengan beberapa ormas Islam lainnya dari kajian hadist dan ayat dari Alquran, maka akan ditetapkan buang sampah sembarangan dikategorikan haram," kata Ketua MUI Makassar Baharuddin di Balai Kota Makassar, dikutip dari Antara, Senin (25/5).
 Dalam salinan ayat suci Alquran yang berkaitan dengan kebersihan seperti Al-Maidah ayat 6, kemudian Al-Anfal ayat 11, Al-Taubah ayat 103 dan Al-Taubah ayat 108 menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut menyebutkan tidak bersih itu haram.
 Menurut dia, program Wali Kota, Makassar Tidak Rantasa (kotor) sangat baik, mengingat ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang buang sampah sembarangan dengan denda Rp 50 juta, namun tidak ada sangkut paut dengan fatwa tersebut.
 "Bisa dikategorikan buang sampah sembarangan tempat itu berdosa, mengingat kebersihan sebagian dari iman dan semua orang diwajibkan membersihkan diri dan lingkungannya," ujarnya.
 Mantan dosen UIN Alauddin ini mengungkapkan, dengan dikeluarkannya fatwa ini yang merupakan hal baru di Indonesia dilakukan MUI Makassar dengan harapan akan mendapat sambutan baik dari masyarakat.
 "Mudah-mudahan fatwa yang akan dikeluarkan ini masyarakat akan sadar dan mau menjaga lingkunganya. Sejak Islam hadir di bumi perintah menjaga kebersihan sudah ada, jadi program Makassar Tidak Rantasa itu sudah masuk dalam ajaran Islam yang diaplikasikan pak Wali," ujarnya.
 Senada Ketua Komisi Fatwa MUI Makassar Muammar Bakry mengemukakan, fatwa tersebut lahir murni dari pemikiran ulama di Makassar. Meski demikian untuk penetapan fatwa tersebut masih akan dilakukan pertemuan kembali dengan pihak terkait.
 "Masih akan kita muzakarah (musyawarah) kembali dengan pihak terkait secara komperhensip dengan para ahli-ahli dibidangnya. Memang pada dasarnya kesimpulan mengarah pada haram," sebutnya.
 Sementara itu Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, menanggapi positif fatwa tersebut dengan menyatakan fatwa MUI tersebut bersifat mengatur manusia dengan Allah SWT.
 "Kami dari pemerintah kota menyambut baik fatwa itu, tentunya Perda larangan buang sampah akan ditegakkan dan menjatuhkan pelanggar bila kedapatan membuang sampah, sanksinya kan Rp 50 juta bagi pelanggar," tambahnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Artikel Ini Bagus (Good) atau Jelek (Bad)? Please Comment here